Minggu, 30 Desember 2018


Matrodli seorang pria berusia 33 tahun yang berkediaman di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, di laporkan dengan sangat nekat melakukan tindakan pemerkosaan kepada seorang gadis cantik dengan inisial BP berusia 16 tahun yang masih berada di bawah umur yang merupakan seorang warga yang berkediaman di Genuk, Kota Semarang.

Tersangka Matrodlo sendiri pun di ketahui melakukan tindakan pemerkosaan tersebut tepat di hadapan sang pacar korban. Di mana atas apa yang di lakukan tersangka, dirinya pun dengan segera langsung di bekuk oleh Jajaran Satreskrim Polres Demak.

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).

Tindakan pemerkosaan tersebut pun di ketahui terjadi karena tersangka Matrodli merasa jengkel kepada sepasang kekasih muda tersebut yang asik bercumbu - cumbu di sebuah warnet yang berlokasi di Tlogosari, Semarang.

Pada saat itu tersangka berada di bilik sebelah korban. Di mana pada saat itu korban yang sedang asik bermain game online pun merasa terganggu dengan kegiatan yang di lakukan sepasang kekasih tersebut. Karena kesal Matrodli pun kemudian menghampiri sepasang kekasih tersebut.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.

Korban yang merasa takut saat di intimidasi oleh tersangka pun bersama dengan kekasihnya menuruti perintah tersangka.

Korban BP pun kemudian di bonceng oleh Matrodli di mana pacarnya mengikuti Matrodli dari belakang.

Namun ternyata, bukanya ke kantor Polda Jateng, tersangka justru membawa korban dan pacarnya menuju ke pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, demak dan di lokasi tersebut lah korban di perkosa oleh tersangka sambil di saksikan secara langsung oleh kekasih pria nya.

"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.

lain dari pada itu, tersangka menyatakan bahwa dirinya merasa kesal kepada sepasang kekasih tersebut karena berbuat gaduh di warnet di mana dirinya yang pada saat itu sedang bermain game online pun merasa terganggu.

Kemudian, dia mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orang tuanya.

"Saya tidak punya niat begituan (menyetubuhi korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya dimana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.

Atas apa yang telah di lakukan tersangka Matrodli dirinya pun mau tidak mau di berikan pasal berlapis, yaito 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP , tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.

Tagged: , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.