KEJAKSAAN MEMULAI UNTUK PROSES BERKAS BAHAR SMITH
Persidangan kasus ini kemungkinan besar akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung,berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith alias Habib Bahar sedang diproses Kejaksaan Negeri Bogor dibantu Kejaksaan Tinggi Bandung.
Tim Jaksa saat ini sudah dibentuk untuk menangani kasus tersebut Kajari Cibinong Bambang Hartoto ditunjuk memimpin tim jaksa,Kajati Jabar Raja Nafrijal mengatakan penerimaan berkas perkara dilakukan Penyidik Polda Jabar pada minggu lalu.
Tapi jika sudah lengkap pihaknya akan segera memberlakukan p21,berkas tersebut sedang dilakukan penelitian untuk dia belum bisa memastikan kelengkapan berkas tersebut.
Akan tetapi bisa jadi tempat sidang digelar di PN Bandung karena kasus Habib Bahar terjadi menyita perhatian publik,berdasarkan informasi yang diterimanya persidangan kasus tersebut akan digelar pengadilan Negeri Bogor,Bahar bin Smith dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 170,351,333 KUHP dan Pasal 80 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali,semua itu terjadi Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.