Minggu, 14 Oktober 2018


Pihak kepolisian di ketahui berhasil menangkap seorang pembobol ATM dengan inisial ZN yang berusia 25 tahun. Di mana tersangka ZN sendiri di ketahui membobol ATM di Kawasan Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di mana dua orang tersangka lainya di ketahui masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Kompol M Marbun selaku Kapolsek Kebon Jeruk menjelaskan bahwa pada mulanya kejadian tersesbut, terdapat saksi yang melihat tersangka dengan jumlah tiga orang tengah asik melancarkan tindakan kejahatanya di dalam ruangan ATM. Di mana setelah menyadari hal tersebut saksi mata pun meminta tolong kepada para warga yang berada di sekitar lokasi dan dengan segera mengejar para tersangka.

"Waktu dikejar, para pelaku yang berusaha kabur menabrak sepeda motor dan mobil yang melintas di jalan panjang," ujarnya pada wartawan, Minggu (14/10/2018).

Lain dari pada itu, AKP Josman Harianja selaku Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mengatakan bahwa para tersangka melarikan diri karena di kejar oleh warga dan menabrak sebuah mobil kemudian para tersangka pun meninggalkan mobil sedan dengan jenis Honda dengan nomor polisi B 1072 VFS yang di kendarai oleh para tersangka, kemudian para tersangka pun berusaha kabur dengan cara berlari - lari ria.

"Satu pelaku (ZN) berhasil kita tangkap,   sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri," tuturnya.

Dirinya pun berpendapat bahwa para tersangka pencurian tersebut melancarkan aksi mereka dengan menggunakan modus baru di karenakan para tersangka melancarkan tindakan kejahatanya dengan menggunakan ATM milik tersangka sendiri. Pada saat mesin ATM sedang melakukan proses pengambilan uang, dan pada saat sejumlah uang keluar, para tersangka pun langsung mematikan mesin ATM tersebut dengan mematikan saklar yang sudah di sediakan tersangka sehingga uang pun terjepit di mesin ATM.

Kemudian tersngka pun mengambiul uang di ATM dengan cara mencongkel mesin ATM tersebut dengan menggunakan alat yang telah di persiapkan oleh tersangka. "Atas kejadian tersebut, korban dalam hal ini PT Bank BRI Persero mengalami kerugian sebesar Rp22,5 juta," katanya.

Dan sampai pada saat ini di ketahui masih ada dua orang tersangka lagi yang masih menjadi buronan karena pada saat kejadian, dua orang tersangka tersebut berhasil kabur dari pengejaran warga. Di mana tersangka ZA sendiri akan di jerat dengan PAsal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tagged: , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.