Rabu, 17 Oktober 2018


Seorang pemuda bernama Fahrul Akbar berusia 22 tahun, telah mengaku bahwa dirinya memiliki jin yang mampu untuk melipat gandakan uang. Di mana diri nya pun berhasil mekan empat orang korbanya sehingga korban di ketahui mengalami kerugian hingga 510 juta rupiah. Pemuda asal Dusun Tempel Kelurahan Legok Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pun akhirnya di ringkus Unit Jalanras Polda Jatim.

AKBP Juda Nusa Putra selaku Wadireskrimum Polda Jatim pun menerangkan bahwa modus dari tersangka sendiri adalah berpura - pura bisa menggandakan uang. Di mana tersangka berjanji kepada korbanya akan menggandakan uang hingga 25 miliar rupiah.

Proses penggandaan uang tersebut pun di lakukan tersangka di dalam ruangan gelap. Di mana pada waktu itu korban di perintahkan untuk memejamkan mata sambil tersangka berpura - pura membaca mantera pengganda uang paling ampus sejagat raya. “Selanjutnya tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan. Tersangka lalu menunjukkan uang itu pada korban terkait keaslian uang hasil ritual tersebut,” katanya, Rabu pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018.

Kemudian tersangka pun melanjutkan aksinya dengan memasukan uang mainan yang telah di letakan di dalam kartus sebelum ritual selesai. “Namun para korban penasaran. Setelah 10 hari, kardus itu dibuka dan ditemukan isinya uang palsu,” tandas Juda.

AKBP Leonard M Sinambela selaku Kasubdit III Jatanras Jawa Timur juga menambahkan bahwa tersangka sendiri menyatakan menggunakan bantuan jin yang di milikinya untuk merasuki para korban - korbanya agar uang palsu yang pada saat ritual dapat di lihat korban seperti uang yang asli. “Korban pun bersedia untuk menyerahkan uang secara bertahap pada tersangka,” imbuhnya.

Pada peristiwa ini, pihak kepolisian pun di ketahui berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang di antaranya adalah dua unit mobil Honda Brio, satu unit mobil Suzuki Karimun, satu buah televisi, dua kardus berisikan uang mainan, satu tas ransel, satu baju koko, satu tas kecil berwarna merah yang berisikan uang mainan, sebuah sarung berwarna coklat dengan motif kotak - kotak, serta satu buah sorban.

“Uang yang saya dapat, saya gunakan untuk foya-foya. Sebagian lagi saya sumbangkan ke fakir miskin,” kata Fahrul. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tagged: , , , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.