Rabu, 09 Januari 2019


Prima Hadi seorang pria berusia 32 tahun yang merupakan seorang pelaku kekerasan di dalam rumah tangga di Sukmajaya, Depok berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polresta Depok di rumahnya.

Sesuai dengan informasi yang berhasil di dapatkan bahwa tersangka di bekuk di rumahnya sendiri karena telah melekukan tindakan kekerasan kepada istrinya sendiri yang berinisial NA berusia 24 tahun.

Tindakan yang di lakukan tersangka selaku seorang suami dapara korban sendiri mengakubatkan seluruh tubuh korban mendapatkan luka lebam karena korban di pukuli, di tendang hingga puluhan kali, di lempar dari atas Jembatan Panus, dan kepala korban di tusuk dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor.

Kompol Bintoro selaku Kasat Reskrim Polresta Depok sendiri menerangkan bahwa korban ternyata sudah sangat sering mengalami tindakan kekerasa di dalam rumah tangga yang di lakukan oleh suaminya sendiri selama pernikahanya di resmikan tidak tahun lalu dan di berikan anugerah seorang anak perembuan yang kini berusia 3 tahun.

"Tadi pelaku mengakui perbuatannya menggunduli istrinya dan melakukan kekerasannya di depan anaknya. Alasannya karena cemburu," kata Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu.

Bintoro juga menegaskan bahwa sampai pada saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih terus di lakukan semakin dalam.

"Kami lakukan penangkapan terkait kasus KDRT yang sempat viral di media sosial. Setelah penangkapan yang bersangkutan kita bawa ke kantor polisi dan kita lakukan pemeriksaan," paparnya.

Dan di ketahui bahwa Prima Hadi melakukan tindakan kekerasan tersebut di empat lokasi yang berbeda sehingga mengakibatkan korban NA menderita luka - luka di seluruh tubuhnya. Yaitu di tempat kediaman seorang teman dari korban NA, di OKA Billiard pada saat Prima Hadi melakukan kekerasan dengan menelanjangi korban dan menggunduli istrinya di lokasi tersebut.

Dan selanjutnya di sepanjang jalan dari OKA Billiard sampai ke Jempatan Panus. Di mana di Jembatan Panus tersebut pelaku merobek baju korban serta mengancam akan menusuk kepala NA dengan kunci sepeda motor.

Masih di sepanjang jalan tersebut korban pun terus mendapatkan pukulan, tendangan, caci maki, serta korban pun sempat di paksa untuk berjalan kaki dari OKA Billiard untuk pulang kerumahnya yang jaraknya mencapai belasan kilometer dari OKA Billiard.

Setelah berjalan sekitar empat kilo meter jauhnya, lnagkah kaki korban terhenti di Jembatan Panus karena pelaku memaksa korban untuk mengaku bahwa korban telah berselingkuh dengan orang lain. KArena nyawa korban NA terancam, diri nya pun terpaksa berbohong bahwa dirinya telah melakukan hubungan seksual dengan salah seorang teman prianya.

Di mana para pengendara yang melewati lokasi tersebut justru malah menonton kejadian tersebut seorang para penonton percaya bahwa korban NA memang berselingkuh dan pantas untuk di berlakukan dengan kekerasan oleh suaminya tersebut.

"Penangkapan itu merupakan buntut dari laporan NA (24) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polresta Depok. Bekas luka akibat dipukul, ditendang, dan dilempar kunci motor tampak jelas di wajah pedagang minuman ringan ini," pungkasnya.

Tagged: , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.