Senin, 14 Januari 2019


Seorang tersangka pelaku tindakan pembunuhan kepada satu keluarga di Bengkulu ternyata merupakan seorang mantan suami dari korban sendiri.

Jamhari Muslim berusia 33 tahun di ketahui telah membunuh mantan istrinya sendiri yang bernama Hasnatul Laili berusia 35 tahun serta dua orang anak korban yang bernama Cika Ramadani berusia 10 tahun serta Melan Miranda berusia 16 tahun pada hari Sabtu 12 Januari 2019 di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dan sesuai dengan informasi yang berhasil di dapatkan dari media, Jamhari ternyata pernah meminta dujukan kepada Hasnatul. Akan tetapi permintaan tersangka Jamhari di tolak oleh sang korban.

AKBP Jeki Rahmat Mustika selaku Kapolres Rejang Lebong pun menuturkan bahwa pada saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.

"Nanti, hasil pendalaman pemeriksaan kita kasih tahu," kata Jeki, Senin (15/1/2019).


Dirinya juga menerangkan bahwa pihak nya telah berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yang berupa satu unit ponsel genggam, tas selempang dengan warna hitam, STNK mobil, SIM Tersangka, empat buah cincin emas, satu buah gelang emas, serta uang tunai dengan nominal 520 ribu rupiah.

JAm hari sendiri berhasil di tangkap pada pagi hari sekitar pada pukul 04.41 WIB di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pada saat melakukan tindakan pembunuhanya, tersangka Jamhari di ketahui menipu tetangga korban dengan memakai penutup kepala kain yang berwarna hitam. Selanjutnya dirinya membawa kabur satu unit mobil Suzuki APV milik korban yang di ketahui sebagai salah seorang pengusaha pinang di wilayah Kecamatan Curup Timur.

Tagged: , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.