Senin, 14 Januari 2019

BAWASLU MAMBUAT SANKSI PANITIA PA212 JIKA TERBUKTI KAMPANYE PDA SAAT TABLIGH AKBAR


Hal tersebut menanggapi laporan Tim Kampanye Daerah,Badan Pengawas Pemilu Kota Solo akan memberikan sanksi kepada panitia Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212,Jika terbukti melakukan kampanye saat acara tersebut pada hari Minggu pada tanggal 13 kemarin.

 Setelah persyaratan lengkap,Bawaslu baru akan melakukan kajian dengan tim penegakan hukum terpadu,anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo,Poppy Kusuma,mengatakan pihaknya memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu lusa.

Sanksi administratif berupa teguran sedangkan pidana bisa berupa kurungan,menurut dia jika terbukti ada pelanggaran pihaknya siap memberikan sanksi,sanksi yang diberikan nanti lanjut dia dapat berupakan admnistratif atau pidana.

Slamet diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar 212 di Solo kemarin,sementara itu Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo,Her Suprabu benar-benar melaporkan Ketua Persaudaraan Alumni ( PA) 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu Solo.

Menurut dia sesuai arahan Bawaslu harus jelas,spesifik yang dilaporkan,sedangkan Slamet Ma'arif dilaporkan karena juga merupakan bagian dari tim kampanye pasangan calon Prabowo-Sandi.

Kampanye dalam bentuk apapun dilarang dilakukan di Jalan Slm=amet Riyadi yang merupakan white area,yang mereka laporkan saat ini Pak Slamet Ma'arif yang termasuk dalam tim kampanye paslon 02,mereka pun punya bukti kuat terkait kampanye terselubungi itu.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.