Seorang siswa kelas III SMP di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial SA (15) telah hamil tujuh bulan setelah lima kali disetubuhi oleh ayah tirinya. Polisi meringkus pelaku, Irmah (56), untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Aksi bejat telah berlangsung sejak Februari 2018. Modusnya dengan mengancam korban akan di bunuh jika menolak ajakan nya, saat ibu nya tidak berada di rumah atau sedang tidur. Selama menjadi budak seks ayah tirinya, korban hanya bisa menutup aib nya. Keluarga yang curiga melihat perubahan fisik korban, akhirnya membawanya ke dokter dan baru lah di ketahui janin di rahimnya sudah berusia tujuh bulan.
Setelah di desak, korban baru menceritakan bahwa selama ini dirinya kerap do perkosa oleh pelaku. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi. Kasat Reskrim AKP Alex Adriyan mengungkapkan, tersangka Irman sudah di tangkap dan pengakui perbuatannya. Pemerkosaan itu di lakukan dengan mengancam korban akan di bunuh hingga korban tidak berani untuk mengadu.
“ Korban di perkosa sebanyak lima kali dan sampai hamil tujuh bulan. Pelaku adalah ayah tirinya sendiri,” ungkap Alex, jumat (2/11). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (10 perpu RI Nomor 1 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti di amankan berupa beberapa lembar pakaian korban yang di kenakan saat perkosaan terjadi. “ Tersangka mendatangi korban yang tidur di kamar lalu memperkosanya, sementara ibu korban sudah terlelap tidur atau sedang keluar rumah,” pungkasnya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.