Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Barat, telah membongkar sindikat pengedar narkoba antar Kabupaten dan Lapas di Kalimantan Barat. Sebanyak Sembilan orang yang menjadi tersangka dan kini telah meringkuk di dalam penjara.
Sindikat itu di ungkap dalam kurun waktu 1-18 November 2018. Polisi menyita barang bukti antara lain !,15 kilogram sabu, 250 butir ekstasi dan uang tunai di duga hasil penjualan narkoba Rp 31 juta. Polisi pertama kali menangkap Ferry (41), warga Bengkayang yang tinggal di Mempawah, 7 November 2018 lalu, dengan barang bukti 400 gram sabu. Selang 3 hari kemudian, dari pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka Rizky (21) dan Yunita (40).
“Keduanya ini (Rizki dan Yunita), terduga pengedar jaringan ketapang-Pontianak. Barang bukti 300 gram, dan 250 butir ekstasi,”uajr didi. Kepolisian terus melakukan pengembangan. Dua tersangka lagi, Dody (35), Rezky (24) dan Ronaldo (17), juga di ketapang, bersama uang tunai puluhan juta rupiah.
Berikut dari keterangan mereka yang sudah meringkuk di penjara, polisi kembali mengungkap jaringan dari Lapas Kelas IIA Kubu Raya, di mana ada 3 orang yang di amankan yakni Bonifasius (36), Ali (26), dan Wahyu (24).
“Awalnya memang ada info akan adanya transaksi narkoba di dalam lapas. Jadi, Bofinasius ini keluar dari Lapas, kita temukan barang bukti 25,58 gram sabu,”ungkap Didi. “Satu lagi kami tangkap, Zakaria (41), warga Pontianak, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba,”demikian Didi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.