Rabu, 21 November 2018



Dit Polairud Polda Jawa Barat bersama Satpolair Polres Sukabumi telah membekuk dua penyelundup baby lobster atau benur. 2.960 benur turut di sita sebagai barang bukti dalam penangkapan itu. Kita amankan dua orang yang di duga melakukan jual beli benur di Desa ujung Genteng Kabupaten Sukabumi,”kata Kasubdit Gakkum  Dit Polairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo di Cirebon, Selasa (20/11).

Menurut Budi, dua tersangka yang di bekuk yaitu PA (22) dan Y (22), merupakan warga Sukabumi. Dia menjelaskan, tim nya melakukan pengintaian setelah mendapati informasi dari Amasyarakat bahwa ada penampungan benur di wilayah Desa Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

Saat itu, terlihat dua orang pengendara sepeda sepeda motor yang membawa satu karung mencurigakan. Para pengendara motor itu pun di hentikan kepolisian. “Ternyata dalam karung tersebut ditemukan 17 kantong plastic baby lobster, terdiri dari tiga plastic berisi 2.665 ekor baby lobster jenis pasir,”ujar dia.

“Dari keterangan tersangka baby lobster tersebut akan di jual kembali kepada pengepul yang lebih besar,”Imbuhnya. Budi menambahkan, keduanya di ancam dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas udang-udang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana.”Dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,”kata dia.

Tagged: , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.