Rabu, 21 November 2018



Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyegel PT K2 Industries Indonesia di wilayah Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Pabrik pembuatan bahan baku sabun itu kedapatan membuang limbah yang tidak di olah sesuai ketentuan ke selokan warga.

“Pabrik itu di duga melakukan pembuangan limbah bahan sabun secara langsung ke selokan warga, di Jalan Curung-Kosambi, Kecamatan Klari, Karawang,”kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Selasa (20/11).

Selamat mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pabrik pembuatan bahan baku sabun tersebut setelah mendapat laporan masyarakat. Setelah di lakukan peninjauan ke lapangan, kata dia, ternyata benar kalau pabrik tersebut membuang langsung limbah cair hasil produksinya, tanpa ada pengolahan terlebih dahulu.”Limbah cair itu langsung di buang ke lingkungan yang mengalir di saluran warga dan menimbulkan bau tak sedap,”katanya.

Dalam peninjauan ke pabrik itu, Kapolres menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah. Pabrik tersebut di ketahui tidak memiliki izin lingkungan. “Hasil pemeriksaan laboratorium bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, air limbah yang mengalir ke media lingkungan, hasil PH air limbah di bawah baku mutu yaitu PH 5,7,”kata dia.

Akibat perbuatannya, perusahaan pembuatan bahan baku sabun tersebut dikenakan Pasal 98, Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.