Sunggu bejat, itulah satu - satunya kalimat yang sangat cocok dengan seorang pria berinisial RF berusia 20 tahun yang merupakan seorang warga di JAlan Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di mana setelah tersangka berhasil menaklukan hati dan memadu kasih selama kurang lebih 3 jam lamanya dengan pacarnya yang kita sebut saha Melati berusia 14 tahun, warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut dengan tega melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih baru saja duduk di kelas 2 SMP tersebut.
Kompol Bambang Christianto Utomo selaku Wakapolres Malang Kota sendiri bercerita bahwa sepuang mengaji, korabn Melati di jemput oleh dua orang temanya dan tersangka RF.
"Setelah dijemput RF ini mengajak Melati berpacaran dan akhirnya jadian. Kemudian korban diajak RF dan teman-temannya jalan-jalan dan nongkrong di warung kopi hingga larut malam," jelas Bambang saat rilis, Kamis (22/11/2018).
Setelah nongkrong, tersangka RF pun mengajak korbanya Melati dan kedua orang temanya tersebut untuk tidur di rumah RF, di mana pada waktu itu jam sudah menunjukan pukul 00.30 WIB.
"Di rumah RF tidak ada orang tuanya jadi yang bersangkutan leluasa," bebernya.
Korban melati yang di ketahui tengah tidur sendirian dan kemudian di bangunkan oleh tersangka RF pada pukul 04.00 WIB. Di mana di dalam kamar tersebut tersangka RF pun berusaha untuk merayu korbanya agar mau di ajak untuk melakukan hubungan seksual. "Pelaku RF merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Kalau tidak mau RF mengancam akan memutuskan Melati," jelas Bambang kembali.
Karena merasa takut dan cinta. Korban Melati pun pada akhirnya rela memberikan tubuhnya kepada RF. Di mana tersangka pun menikmati tubuh indah korbanya sebanyak dua kali dalam jangka waktu satu jam.
Tersangka pun pada akhirnya mengantarkan Melati untuk pulang pada pukul 05.00 WIB. Dan pada saat di rumah, korban Melati pun menceritakan apa yang telah di alaminya dari peristiwa bersama dengan tersangka RF kepada sang ibu. Dan sang ibu yang merasa tidak terima pun melaporkan apa yang telah di lakukan oleh tersangka RF kepada pihak kepolisian.
"Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.







0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.