Kementerian Luar Negeri di ketahui meminta Kedutaan Besar Indonesia yang berada di Arab Saudi untuk memeriksa secara langsung informasi terkait penangkapan pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) Rizieq Shihab ke tempat tinggalnya di Makkah.
Di mana pada saat ini diplomat Indonesia tenah menuju ke Makkah untuk memeriksa langsung ke lokasi tempat Rizieq Shihab tinggal, ungkap Agus Maftuh Abegebriel selaku Duta Besar RI.
"Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Agus seraya menambahkan hari Selasa (06/11/2018) ini diharapkan sudah mendapat bukti terkait berita penahanan ini.
"Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti)," tambahnya.
Akan tetapu Agus sendiri telah memastikan bahwa Rizieq yang keluar dari Indonesia sejak April tahun 2017 lalu termasuk warga negara Indonesia " Overstayer ", yang visa nya telah habis pada bulan Juli lalu dan masih di paksa untuk tetap tinggal di Arab.
Akan tetapi dirinya menerangkan bahwa hal tersebut adalah ranah hukum dari Arab Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya telah habis.
Dirinya juga menerangkan bahgwa warga yang asih yang sudah kehabisan masa berlaku visanya akan di jaring oleh pihak imigrasi Arab Saudi dan akan segera di bawa menuju ke bandara untuk di deportasi.
Visa dari Rizieq Shihab di Arab Saudi sendiri di ketahui telah habis pada tanggal 20 Juli dan "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya...kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," tambahnya.
Pemimpin ormas FPI tersebut tinggal di Arab Saudi pada saat kabur dari kasus hukum di Indonesia, termasuk salah satunya adalah penyebaran konten pornografi.
Dan di ketahui bahwa sebelumnya pemerinta telah mempersilahkan Rizieq untuk kembali ke Indoneisa, di mana sebagian dari kasus yang harus di hadapinya telah di hentikan, termasuk kasus penodaan Pancasila dan penyebaran konten pornografi.
Pada tanggal 23 Oktober sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung di ketahui menolah permohonan pra - peradilan yang di ajukan oleh Sukmawati Soekarnoputri atas di akhirinya kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab yang merupakan seorang pendiri FPI.
Pada persidangan tersebut, hakim sendiri telah menyatakan keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah sesuai dengan prosedur hukum.
Pada waktu itu juga massa dari FPI langsung melakukan unjuk rasa terkait dengan sidang putusan tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.