Jumat, 30 November 2018



Penyidik Polrestabes Makassar lebih berat untuk menjerat Nasrianto Siandi (26), pelaku penyekapan dengan Pasal Pasal 328 KUHP terkait masalah telah melarikan perempuan. Warga Jalan Pelita Raya, Makassar, ini baru saja di tetapkan sebagai tersangka kasus menghilangnya gadis difabel berinisial NT (26), dari rumah nya di Jalan Daeng Tata, Makassar. Korban di temukan lebih dari satu bulan yang pada akhirnya di temukan di rumah pelaku Nasrianto Siadi, Sabtu (24/11) malam.

Kepala satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, laporan polisi yang di terima 21 November 2018 lalu itu terkait dugaan penyekapan dan penganiyaan. Namun, dalam perjalanan penyidikannya ,dugaan penyekapan tidak memenuhi unsur dan tidak ada alat bukti yang mendukung.

“Alat bukti telah kami kumpulkan dan sudah dapat hasil visum dari Rumah Sakit. Dari itu semua, kami lebih focus mengenai korban yang berada dalam penguasaan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 328 KUHP tentang melarikan perempuan.

Dan dari hasil visum dari rumah sakit menguatkan adanya penganiayaan sehingga tersangka di jerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Ada pun soal pasal penyekapannya, kami masih dalami lagi,”kata Wirdhanto, saat di ruang kerjanya, Kamis (29/11).

Kaitannya dengan narkoba karena saat tersangka di amankan, polisi menemukan peralatan isap narkoba, kata Wordhanto, tersangka Nasrianto positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urinnya. Dan tentu hal ini juga akan terus di dalami.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.