Kamis, 15 November 2018



Abdul Halid (50), warga desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di gelandang ke kantor polisi, karena nyaris saja di hajar oleh warga yang geram kepada nya. Karena telah mencabulli bocah kecil yang masih duduk di kelas 1 SD yang berinisial SS (6).

Kasat reskrim Polres Gowa Herly Purnama menjelaskan, kejadian yang berawal saat korban dan teman nya sedang asik bermain di depan masjid di sekitar BTN Panciro, Desa Panciro. Dia bermain selepas pulang dari sekolah sambil menunggu pihak keluarga yang menjemput untuk pulang ke rumah.

Tiba-tiba pelaku yang sudah memiliki keluarga dengan lama anak menarik tangan korbannya melewati jendela masjid lalu pelaku melakukan penculannya.”hasil visum yang dilakukan menemukan ada bekas memar di bagian luar kemaluan korban,” kata AKP Herly Purnama, Rabu (14/11).

Setelah mealkukan aksi pencabulannya, pelaku akhir nya melepaskan korban, dan pada saat itu akhirnya korban melaporkan aksi bejat di pelaku ke keluarga nya. Ke dua orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi. Di saat bersamaan itu, pelaku hampir saja di hajar olleh warga setempat yang berdatangan.

Motif pelaku lantaran dia tidak bisa lagi menahan hasrat. Karena perbuatan nya, pelaku di sangkakan telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.

Pelaku mengaku khilaf melakukan hal terebut. Kata dia, selama ini tidak pernah menonton film porno atau semacam nya.” Saya masukkan jari, baru sentuh celananya, anak itu bilang di panggil kakak lalu saya lepaskan. Tidak saya apa-apakan. Saya khilaf pak,” tutur bapak lima anak itu.

Tagged: , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.