Jumat, 05 Oktober 2018


Insank Nasrudin selaku Pengacara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan surat perintah di mulainya penyidikan ( SPDP ) sebelum klienya berangkat menuju ke Chile. Pada SPDP tersebut pun di tampilkan bahwa aktivis wanita tersebut memiliki status sebagai seorang tersangka kasus hoaks.

Ratna Sarumpaet sendiri mendapatkan SPDP yang di terima pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 atau tiga hari setelah di panggil sebagai saksi pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 kemarin. Di mana pada waktu itu ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut tidak dapat hadir dan berencana untuk mengajukan permohonan jadwal ulang.

"Secara prosedur makanya dia menyampaikan kepada kami dia akan berangkat dulu, nanti kita akan minta mengundurkan waktu dalam beberapa hari kemudian," ungkap Insank kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).



Insank sendiri berencana untuk mengajukan jadwal ulang pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai saksi. Akan tetapi, sebelum surat tersebut di buat dirinya ternyata sudah lebih dahulu menerima SPDP yang kemudian di lanjutkan dengan penangkapan tersangka di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Pengantar surat itu mengatakan, bahwa untuk mengajukan saja permohonannya, iya lagi kami siapin permohonannya. Semalam itu, gerak sangat cepat sekali ya, jadi ya sudah lah seperti ini kondisinya," tuturnya.

Insank sendiri juga menegaskan bahwa perginya Ratna Sarumpaet menuju ke Chile bukan untuk mengindar dari kasus yang sedang di hadapinya, akan tetapi dalam rangka untuk menghadiri acara " 11th Women Playwrights International Conference 2018" yang sebenarnya memang sudah lama menjadi agenda.

"Oh enggak ada itu (melarikan diri). Ini bukan antar daerah lho, artinya persiapan untuk berangkat ke luar negeri itu sudah ready visa dan sebagainya. Kan semuanya sudah siap, bagaimana hari ini SPDP, kemudian dia langsung berangkat juga, kan enggak mungkin," pungkasnya.

Tagged: , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.