Selasa, 07 Agustus 2018

PRANCIS MEMBUAT HUKUMAN DENDA UNTUK PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DIDEPAN UMUM

BUNDAPOKER

Parlemen Prancis menggelar pemungutan suara untuk memberlakukan Undang-Undang tentang Pelecehan di tempat umum. Bagi siapa yang melakukan pelecehan seksual di depan umum akan terancam denda hingga 750 Euro jika masih berani melakukannya.

Pelecehan tersebut tidak hanya yang bersifat seksualitas saja, tetapi juga untuk panggilan-panggilan iseng yang disuarakan orang untuk menggoda perempuan.

Saat draf UU ini dibacakan untuk kedua kalinya dalam sidang parlemen, mayoritas anggota menyetujuinya. Mereka setuju karena melihat rekaman seorang pria yang menyerang wanita bernama Marie Laguerre hanya karena godaannya direspon tidak baik oleh si perempuan.

"Para pelaku pelecehan di jalan - jalan  sebelumnya tidak mendapatkan hukuman namun mulai saat ini, para pelaku pelehan seksual jika melakukan nya lagi akan mendapatkan hukumannya, ujar Menteri Kesetaraan Gender dan perancang UU baru, Marlene Schiappa dikutip dari Asia One pada hari, Minggu (5/8). Demikian yang di laporkan BUNDAPOKER.

Selain mengatur hukuman untuk pelaku pelecehan, RUU ini juga mengatur tentang hubungan seksual anak-anak di bawah umur 15 tahun dengan pasangan yang lebih tua. Setiap hubungan seks dilakukan orang dewasa dengan anak-anak dikategorikan di bawah umur akan dianggap pemerkosaan.


RUU baru itu juga menerapkan sistem denda. Pelaku pelecehan di tempat umum harus membayar USD 105 atau Rp 1,5 juta hingga USD 875 atau Rp 12,6 juta semua denda yang akan di bayar itu tergantung dengan seberapa berat kesalahan yang mereka lakukan. Dilaporkan BUNDAPOKER.

Tagged: , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.