Minggu, 05 Agustus 2018


Seorang wanita muda berusia 23 tahun yang di ketahui bernama Ni Luh W yang memiliki keinginan untuk mempunyai anak terpaksa meminta bantuan dari pada seorang dukun yang di percayanya. Akan tetapi meminta anak kepada dukun tersebut hanyalah mitos dan Ni Luh W justru menjadi korban pencabulan oleh dukun itu sendiri.

Korban sendiri di ketahui di cabuli di Mrajanatau tembat untuk bersembahyang di dalam rumah oleh seorang dukun yang bernama I Komang Wawan atau Mang Pulu yang berusia 42 tahun. Di mana tersangka pun di laporkan oleh I Komang J yang berusia 30 tahun yang merupakan suami dari korban.

Kejadian tersebut pun bermula ketika korban datang kerumah tersangka denan tujuan berobat agar dirinya mendapatkan anak. Di mana proses pengobatan tradisional tersebut pun di lakukan di Mrajan, dan di awali dengan bersembahyang untuk menghadirkan leluhur secara agama Hindu.

Setelah sembahyang, korban pun di minta untuk bersandar di bahu bagian kiri tersangka yang tengah duduk sambil bersila. Tersangka pun meluruskan kaki kiri nya ke arah depan dan meminta korbanya untuk tidur di pangkuan paha kiri tersangka. Tersangka pun kemudian memasukan tangan kananya kedalam baju korban dan menyentuh belahan dada korban.



Tidak hanya itu saja, ternyata tersangka juga meminta korban untuk membuka kamben atau sarung, akan tetapi korban hanya melepaskan tali ikatan kambenya saja. Tersangka pun melanjutkan dengan meraba - raba perut korban. Tindakan tersangka pun semakin gila dengan memegang leher serta memutar kepala korban mengarah ke kemaluan tersangka untuk di masukan ke dalam mulut korban dan di hisap - hisap.

Kejadian tersebut pun terjadi selama 1 menit lamanya sampai korban pun merasakan ada sperma milik tersangka yang masuk ke dalam mulutya, dan korban pun mual kemudian muntah - muntah.

Karena hal tersebut, pelapor pun merasa curiga dan mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi dan melaporkan semuanya kepada Polsek Melaya Jembrana.

Dukun cabul tersebut pun berhasil di bekuk kepolisian sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya yang berlokasi di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, Jembrana. Dan AKP Yusak A Sooai selaku Kasat Reskrim Polres Jembrana pun membenarkan peristiwa tersebut.

"Pelaku adalah seorang petani yang juga sekaligus menjadi dukun. Di mana pelaku menyuruh pasiennya untuk melakukan hal itu di Mrajan saat menjalani ritual tersebut," ungkapnya di Jembrana.

Pihaknya sendiri pun menyatakan bahwa pada saat ini kasus tersebut masih terus di dalami apakah yang menjadi korban hanya satu orang atau bahkan lebih. "Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pada saat ini telah berhasil di amankan barang bukti berupa satu lembar kamben berwarna kuning dengan motif kota berwarna ungu, satu celana kain panjang dengan motif daun hijau 0 merah dan bunga, serta satu buah baju kaos dengan warna coklat muda dan uang tunai senilai 8 juta rupah.

Tagged: , , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.