Selasa, 09 Oktober 2018


Praktik bisnis prostitusi online dalam bentuk phone sex yang telah berhasil di bongkar oleh pihak kepolisian dari Polrestro Tangerang Kota ternyata memang sungguh mampu bikin kantong jadi kering. Di mana untuk mendapatkan layanan phone sex dari para tersangka melalui telepon, para pria hidung belang di ketahui menghabiskan pulsa sebesar 100 ribu rupiah hanya dalam waktu satu menit.

"Biaya melakukan phone sex ini cukup besar. Dalam satu menit, bisa menyedot pulsa hingga Rp100.000. Sasarannya, biasanya para remaja, dan para pria hidung belang," ungkap Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan pada Selasa (9/10/2018).

Harry sendiri menerangkan bahwa bisnis lendir yang di lakukan dengan menggunakan jaringan telepon tersebut tekah di jalankan dengan sangat rapi sekali dan di duga di kepalai oleh jaringan - jaringan internasional dari Korea Selatan, yang sudah lama berjalan di Indonesia. Tersangka sendiri di ketahui menyebarkan pesan - pesan singkat yang berisikan ajakan untuk melakukan phone sex yang di kirim ke berbagai nomor telepon secara acak, dengan menggunakan sandi telepon 0809 di bagian depan nomor tersebut.

Sandra yang merupakan salah seorang tersangka bisnis lendir tersebut pun menyatakan bahwa selain melayani layanan phone sex, dirinya juga di minta untuk memberikan layanan berhubungan seksual secara langsung dengan para pelangganya, jika sandra dan rekanya setuju. ."Tergantung permintaan tamu, mau telepon saja atau bisa ketemuan habis telepon. Kalau mau lewat telepon saja, kita rangsang tamu sampai orgasme," ungkap Sandra.

Rangsangan hingga menyebabkan orgasme tersebut pun di lakukan oleh Sandra hanya dengan mengeluarkan suara desahan layaknya desahan yang terjadi ketika tengah melakukan hubungan seksual walaupun hubungan seksual tersebut hanya di lakukan dengan menggunakan telepon genggam.

Atas apa yang telah di lakukan oleh tersangka, dirinya pun mau tidak mau harus mau di jerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.