Sabtu, 05 Mei 2018


BACA JUGA : MULUS BANGET AWALNYA NOLAK TAPI TERNYATA KEENAKAN

Seorang pemuda dengan inisial MH berusia 20 tahun di ketahui telah melakukan tindakan tidak senonoh alias melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja wanita dengan inisial IN yang berusia 17 tahun di semak - semak di daerah Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Dimana seperti yang di ketahui ternyata UN yang merupakan korban pemerkosaan tersebut adalah adik kandung dari tersangka sendiri yang tinggal di dalam satu rumah. " Saya mabuk pada waktu itu pak "Pada saat di tangkap dan di mintai keterangan oleh pihak kepolisian Mapolres Balik papan.

Tersangka sendiri di ketahui telah memiliki seorang pacar, dan di ketahui pada saat kejadian tersangka MH sedang memancing dalam kondisi mabuk minuman keras. Dan pada saat itu juga adik korban IN pun datang ke lokasi tersangka memancing dan kemudian duduk bersama dengan tersangka yang merupakan kakak kandung laki - lakinya sendiri.

Pada saat itu korban sedang duduk bersama dengan tersangka sambil bermain handphone, tersangka pun sempat memerintahkan korban untuk pulang kerumah karena hari sudah malam. Akan tetapi korban sempat menolak untuk pulang karena merasa bosan di rumah.

" Lalu saja ajak korban menuju ke semak - semak dan meninggalkan pancingan saya, kemudian saya melakukan hal tersebut di semak itu "

Tersangka yang di ketahui bekerja sebagai seorang kuli bangunan tersebut mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan hubungan seksual dengan korban yang merupakan adiknya sendiri. “Saya hanya peluk dan cium dia. Lalu, saya gesek-gesekkan tangan saya ke dia,".

Dirinya menyatakan bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut selama 15 menit di dalam semak tersebut.

Namun Kompol Yolanda E Sebayang selaku Wakapolres Balikpapan menyatakan bahwa di kemaluan korban terdapat luka. Dimana karena luka tersebut tersangka di duga telah melakukan hubungan seksual bersama dengan korban.

"Hasil visum resminya belum keluar. Belum ditandatangani dokter. Namun, dari keterangan dokter ada luka di kelamin," kata Yolanda.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ternyata tindakan yang di lakukan oleh tersangka sempat ketahuan oleh nenek korban. Dimana pada waktu itu nenek korban tengah mencari cucunya yang masih belum pulang kerumah pada malah hari. Sang nenek pun melihat sesuatu di semak yang terlihat seperti cucunya. Dan sang nenek juga di ketahui menyaksikan hal tersebut di depan matanya sendiri.

"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.

Atas tindakan yang di lakukan oleh tersangka, MH pun mau tidak mau harus di jerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda.

Tagged: , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.