Senin, 13 Agustus 2018

PELAKU PEMBUNUHAN FERIN DIAH TERANCAM HUKUMAN MATI

BUNDAPOKER

Pelaku pembunuhan terhadap Ferin Diah Anjani dengan cara yang sadis Ferin di bunuh dengan cara di bakar di kawasan hutan Jati, Kabupaten Blora, Kristian Ari Wibowo (30) terancam hukuman mati. Karena dalam sangkaan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku akan terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Kapolres Blora AKBP Saptono saat di konfirmasi oleh BUNDAPOKER pada hari, Sabtu (11/8).

Dengan di jeratnya pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, maka pelaku akan berkemungkinan meringkuk di balik jeruji besi di Lapas Penjara (LP) Nusakambangan.

"Pelaku kita jerat dengan pasal yang berlapis pasal yang di limpahkan ke palaku ada 3 yakni 2 pasal dua pasal terkait pembunuhan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan subsider pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan," ujar Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo kepada BUNDAPOKER.

Terkaitnya data - data kelengkapan penyelidikan, Heri pekan depan akan melakukan reka ulang bagaimana aksi yang di lakukannya terhadap korban. "Kita akan rekontruksi minggu depan ini berguna untuk melengkapi berkas di kejaksaan guna untuk di sidangkan. Demikian yang berhasil dilaporkan BUNDAPOKER.

Tagged: , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.