Kamis, 19 April 2018


Seorang mahasiswi muda kita sebut saja JS yang berusia 22 tahun dan menjalani pendidikanya di sebuah universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur di ketahui telah menjadi korban seorang pria cabul, yang di ketahui bernama Arifon Ndolu atau biasa di panggil dengan Arif yang berusia 26 tahun di dalam kamar kos nya yang berlokasi di Kelurahan Fatutuli, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada hari senin 16 April lalu pada pukul 19.30 Wita.

Peristiwa tersebut di ketahui terjadi ketika tersangka datang ke kamar rekan tersangka yang berada di sebelah kamar korban. Selang beberapa waktu, tersangka pun masuk ke dalam kamar kos korban dengan berpura - pura untuk meminjam telepon seluler serta laptop kepunyaan dari korban.

Dimana pada waktu itu korban tengah bersantai duduk di atas tempat tidurnya sendiri. Kemudian tersangka yang telah di bawah pengaruh nafsu birahi tingkat tinggi tersebut pun tak mampu lagi menahan nafsu nya dan langsung mendorong korbanya hingga korban terbaring di atas tempat tidur dan langsung meremas dada korban berkali - kali. Tersangka juga di ketahui mencium korban dengan paksa serta menggigit - gigit korban hingga bibir korban mengeluarkan darah.

Korban pun memberikan perlawanan dengan berteriak sekuat tenaga. Dan teriakan tersebut pun pada akhirnya mengundang para warga sekitar, para warga pun berkumpul dan langsung menjajal santapan mereka yaitu seorang pria cabul, akan tetapi ternyata tersangka sempat melarikan diri entah kemana.

Setelah peristiwa tersebut terjadi, korbanj pun dengan segera pergi ke SPKT Polsek Oebobo dan melaporkan peristiwa yang terjadi pada dirinya waktu itu. Mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian pun dengan segera melakukan operasi dan berhasil menangkap tersangka pencabulan tersebut pada hari kamis 19 April 2018 di tempat tinggalnya di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang sekitar pukul 22.00 Wita.

"Saat ini tersangka Arif telah ditahan guna menjalani pemeriksaan penyidikan lanjutan," ujar Kapolsek Oebobo, AKP Yulianus Mau, Kamis, 24 Januari 2018.

Yulianus sendiri menjelaskan bahwa korban sama sekali tidak mengenal tersangka pencabulan tersebut.

"Katanya pelaku datang ke temannya yang bersebelahan kamar dengannya. Korban tidak curiga dan membuka pintu karena pelaku beralasan pinjam laptop," kata Yulianus.

Karena mendengar korban berteriak dengan keras, tersangka yang di ketahui merupakan seorang pengangguran tersebut pun langsung kabur dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

"Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," imbuh Yulius.

Tersangka yang telah tertangkap oleh petugas pun mau tidak mau harus mau di jerat dengan Pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul disertai dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

LIHAT JUGA : GURU AGAMA CABULI 3 ORANG SISWI SMA CANTIK

Tagged: , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.