Selasa, 25 Desember 2018

POLISI AMANKAN PEMALSU STNK DI LAMPUNG SELATAN

BUNDAPOKER

Polda Lampung telah menangkap Sapuan 38 tahun dan Agus Harianto 35 tahun, kadua pelaku di amankan karena mereka membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Mereka berdua di amankan di kediaman tersangka Sapuan di Dusun 10, Desa Natar, Lampung Selatan pada hari Jumat (21/12)," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, pada hari Minggu (23/12).

Dia menjelaskan penangkapan, kedua tersangka tersebut berawal dari informasi yang di dapatkan dari masyarakat di Natar, Lampung Selatan (Lamsel) adanya praktik pembuatan STNK palsu, baik kendaraan kendaraan roda empat maupun roda dua.

Modus yang mereka lakukan dengan cara melalui pemesanan dengan lokasi berbeda di bawah jembatan layang Desa Natar, Lamsel. "Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelas Sulistyaningsih.

Dari pengkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar STNK palsu, lima bundel plastik STNK, dua unit handphone, dua unit sepeda motor bodong, satu unit mobil KIA Visto, seperangkat alat komputer dan printer serta satu lembar catatan pemesanan STNK.

Pada saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolda Lampung untuk selanjutnya akan di lakukan pengembangan guna untuk mencari para pemesan dan barang bukti yang lainnya, jelas nya.

Tagged: , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.