Jumat, 16 November 2018



Sukamdi Danang Winato (44), Kepala Desa Birit, kecamatan Wedi Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasalnya, beberapa waktu lalu, jajaran Satreskrim Polres Klaten mengamankan Sukamdi saat sedang berjudi di Dukuh Glagah, bersama warga lainya.

Ikut di tangkap, Abde Handoko (37) warga tetangga Sukamdi dan Tugino alis Thole (45), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Klaten untuk menjalani pemeriksaan. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik sulaiman mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 16 Oktober lalu. Seorang warga telah melaporkan ada nya tindak perjudian di Dukuh Gayam.

Setelah di selidiki dan ditemukan lokasi petugas segera melakukan penggerebekan. “ Setelah kita tangkap, kemudian kita bawa ke Polsek Wedi,” ujar Didik, Kamis (15/11). Selain pelaku, lanjut Didik, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 2 set kartu domino bekas pakai, 3 set kartu domino baru, sebuah tikar plastik warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 490.000. “Untuk bapak Kades Birit tersangkut kasus perjudian dengan modus bermain judi kartu domino, bersama dua orang lainya yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Didik menambahkan, ketiga pelaku saat ini di tahna di Mapolres Klaten. Untuk berkas perkara, sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Klaten. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian dari kejasaan. Jika masih terdapat kekurangan akan segera di lengkapi.

Namun kita sudah lengkap, ketiga tersangka dan barang bukti akan di limpahkan ke kejaksaan. “ Pasal yang di tetapkan 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Didik.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.