Rabu, 07 November 2018



Perbuatan Tengku Bahtiar alias Ayah Afi (63) benar-benar melampaui batas. Pria beristri 6 ini menjadikan keponakannya yang masih anak-anak sebagai budak seks. Akibat perbuatannya, Bahtiar diadili di Pengadilan Negara Medan, Selasa (6/11). Warga Jalan Setia Budi, Medan, ini di tuntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Bahtiar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPS) S Silaban. Menurut JPU, Bahtiar telah melakukan perbuatan yang di atur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia nilai telah sengaja melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain.

“Meminta kepada Majelis Hakim Yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila denda di bayar di ganti dengan 3 bulan kurungan,”kata silaban di hadapan majelis hakim yang di ketuai Sri Wahyuni Batubara.

Sesuai dengan pembacaan tuntutan. Majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya di jadwalkan berlangsung pecan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Perbuatan bahtiar mejadi perkara setelah korban, sebut saja bunga (15), bercerita tentang apa yang di alami kepada kakak nya. Dia mengaku telah di nodai Bahtiar yang merupakan suami dari adik ayahnya. Saat melakukan perbuatan keji tersebut, sang paman mengancamnya dengan menggunakan airsoft gun.

Bahtiar ternyata menjadikan Bunga pemuas nafsu nya sejak korban tamat SD dan tinggal di rumah pelaku. Perbuatan itu baru terbongkar saat korban duduk di kelas 2 SMP. Setelah mendapatkan cerita dari korban, keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Sumut. Bahtiar akhirnya di tangkap dan di adili.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.