Kombes Argo Yuwono selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa panjang dari linggis yang di pakai oleh tersangka Haris Simamora untuk membunuh seluruh isi keluarga dari Diperum Nainggolan adalah 80cm.
“Dari pengakuan tersangka sekitar 80 centimeter,” kata Argo di aliran sungai Kalimalang, Jalan Pasar Tegaldanas, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2018).
Argo sendiri juga menerangkan bahwa tujuan dari tim penyidik menyisiri aliran Kalimalang adalah untuk mencari barang bukti berupa linggis tersebut untuk menambah ucapan tersangka apakah benar di dalam melakukan aksinya membunuh satu keluarga tersebut dengan menggunakan linggis.
“Harus dibuktikan menggunakan apa menurutnya. Kalau pake linggis kita cari linggisnya,” beber Argo.
Pihak kepolisian sendiri mencari linggis tersebut walaupun linggis tersebut telah di buang di aliran Kalimalang. “Ini rangkaian dari peristiwa pidana harus dicari,” tandasnya.
Sesuai dengan indormasi yang di dapatkan bahwa barang bukti yang berupa linggis tersebut sampai pada saat ini masih belum bisa di dapatkan. Di mana linggis tersebut di buang Harus di Kalimalangsetelah dirinya selesai melancarkan aksi pembunuhan terhadap Diperum dan istrinya serta anak - anaknya.
Haris sendiri pun di laporkan telah di tetapkan sebagai seorang tersangka oleh pihak kepolisian pasca terlebih dahulu melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi. Di mana atas apa yang telah di lakukanya pihak kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.







0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.