Kepolisian Polsek Kawasan Laut Gilimanuk tadi pagi sekitar pukul 08.30 Wita, telah menggagalkan upaya pengiriman daging ayam beku yang total keseluruhan dengan berat 3,5 ton. Daging ayam illegal itu akan di kirim dari Jawa ke Bali melalui darat.
Informasi yang di himpun, Kamis (1/11), berawal dari pemeriksaan rutin terhadaporang, barang dan kendaraan yang dilakukan petugas di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk Bali, di temukan nya truk box berwarna kuning yang di kemudikan oleh Ahmad Afandi (38) berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.
Saat di lakukan pemeriksaan secara teliti, di ketahui bahwa truk box tersebut telah memuat daging ayam beku. Polisi kemudian meminta perlengkapan dokumen pengiriman kepada sopir truk tersebut. Namun, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen sertifikat kesehatan dari kantor Karantina asal daging ayam beku tersebut.
Ketika itu, truk bersama dengan pengemudinya dan barang muatannya kita amankan di Mapolresuntuk di periksa lebih lanjut. Setelah melakukan penimbangan, jumlah daging ayam beku illegal tersebut mencapai berat 3,5 ton,”ucap Kanit Reskrim Polsek Kawassan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi,”Kamis (1/11).
Muliyadi juga menjelaskan, menurut penjelasan pengemudi truk, daging ayam beku tersebut di angkut dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Tabanan dan Denpasar, Bali. Pengirimannya melanggar Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Pasal yang di langgar dalam Undang-undang terebut adalah pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat dari Karantina asal dan Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan,”tutup Muliyadi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.