Buarmin (53) kepergok petugas Polsek Pagar dan Mantri Hutan RPH sengguruh Kabupaten Malang sedang mengangkut kayu dengan sepeda motor itupun langsung di ringkus untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan, awalnya mantra hutan atau petugas RPH Sengguruh melaporkan kalau kayu hutan jenis sonokeling di wilayah kerjanya kerap hilang. Kayu-kayu tersebut hilang ditebang orang dengan identitas yang semakin meningkat.
“Atas dasar laporan tersebut petugas Polsek Pagak dan Petugas RPH Sengguruh aktif melakukan patrol bersama satu gabungan,”kata Eka Yuliandri Aska di Mapoltabes malang, Kamis (1/11). Singkat cerita, patrol gabungan tersebut mendapati pelaku mengangkut sebatang kayu sonokeling menggunakan sepeda motor, Yamaha Vega yang tanpa plat nomor. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku.
Dalam rumah warga Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak itu ditemukan 2 batang kayu sonokeling yang lain. Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui kalau kayu tersebut di ambil dari kawasan hutan Petak 4 KRPH senguruh, desa Tlogolejo Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.”Pelaku mengakui bahwa kayu jenis sonokeling tersebut berasal dari kawasan hutan Petak KRPH sesngguruh,”katanya.
Atas kejadian tersebut Perhutani atau RPH Sengguruh mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta . RPH sengguruhpun memilih menempuh proses hokum sebagai bentuk syok terapi bagi pelaku-pelaku lain. Karena kerusakan atau pencurian kayu sonokeling sudah cukup luas dan mengkhawatirkan. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kejadian tersebut polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru tanpa plat nomor yang di gunakan untuk mengangkut. Selain itu juga di sita tiga batang kayu sono keeling hasil hutan dengan panjang 60-210 sentimeter dan diameter 15-25 sentimeter.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.