Petisi Penundaan Utang Merpati Diperpanjang Pengadilan Dagang
“Ya, diputuskan oleh para hakim bahwa PKPU akan diperpanjang selama 14 hari yang berakhir pada 18 Oktober,” kata Arifin Sulaiman, seorang pejabat yang ditugaskan oleh Merpati untuk berurusan dengan PKPU di Jakarta pada hari Rabu sebagaimana dilaporkan oleh kontan.co. id .
Arifin mengatakan perpanjangan petisi itu diajukan oleh Merpati karena perusahaan masih membutuhkan waktu untuk menangani sejumlah rekomendasi dari kreditor terkait upaya mencari solusi untuk utang maskapai sebesar Rp 10,95 triliun (US $ 720,39 juta).
Dia menyatakan harapan bahwa penyelesaian bisa dicapai karena timnya telah menemukan bahwa aset yang dimiliki oleh Merpati berada dalam kondisi yang buruk, yang berarti kreditor akan menderita kerugian lebih banyak jika akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kasus dalam kebangkrutan Merpati.
“Kami telah melihat sejumlah pesawat milik maskapai di Indonesia timur. Kondisi mereka buruk, ”kata Arifin.
Perusahaan pengelola aset milik negara, PT Perusahaan Pengelola Aset, direktur utama Henry Sihotang mengatakan solusi perdamaian apa pun yang dikenal sebagai homologasi, harus disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jika tidak disetujui oleh pemerintah dan DPR, perusahaan harus dinyatakan bangkrut," tambahnya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.