Selasa, 16 Oktober 2018



Tim gabungan Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan polsek Panakkukang berhasil menangkap pembunuh Sunardi (19). Pelaku ternyata pemuda masih di bawah umur, di tangkap di pelataran parker kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Tata Ruang.

Pembunuhan itu di lakukan pelaku Fk (16) pada Jumat (12/10) lalu di kawasan kantor Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulsel. Sehari-hari Fk ini berkerja sebagai juru parkir atau penjual tissue di pinggir jalan. Dia di tangkap pada hari Minggu siang (14/10) kemaren.

“ Karena motornya di sita polisi, korban Sunardi menunggu rekannya di pinggir jalan untuk menjemputnya. Saat itulah pelaku Fk datang dan manghabisi nyawa korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadixaksono, saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassaar,

Fk langsung di tetap kan sebagai tersangka. Barang bukti yang di sita dari pelaku ini adalah satu buah ponsel dan dompet berisi uang Rp 70 ribu milik korban Sunardi. Motif pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ini karena dendam pribadi. Antara korban dan pelaku adalah kelompok geng motor yang berbeda dan tidak saling kenal. Tapi mereka pernah terlibat perkelahian saat aksi balap motor sebulan lalu di kawasan puncak Malino, Kabupaten Gowa.

Niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban tiba-tiba muncul saat melihat korban dengan kawan-kawannya dari kabupaten Gowa, touring dengan motornya di wilayah hokum Polsek Panakkukang. Korban akhirnya mengikuti pelaku dan kawan-kawannya namun korban terkena razia. Saat korban menunggu jemputan dari rekannya itulah, pelaku menjalankan rencananya untuk menghabisi.

“ Korban sempat lari saat dikejar di pinggir jalan dan kena dua kali tusukan pisau di punggungnya. Korban sempat lari masuk ke petaran parkir kantor Dinas PSDA dan Tata Ruang dalam kawasan kantor PU Provinsi Sulsel, di situ korban di tusuk lagi dua kali dan korban bersimbah darah,” kata Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Tersangka Fk ini berhasil ditemukan berdasarkan pendalaman keterangan dari enam orang saksi. Dia dikenakan 340 KUHP subside Pasal 338 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara  seumur hidup ataupaling lama 20 tahun penjara.

“ Namun karena tersangka ini masih di bawah umur, kita akan koodinasikan dengan pihak Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingannya,” tegas Wirdhanto.

Tagged: , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.