Pihak kepolisian Resort Bireuen, Aceh di ketahui berhasil membekuk salah seorang tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial MI pada hari Senin tanggal 29 Oktober di Desa Blang Tingkeum Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
MI bersama dengan tiga orang temanya di ketahui melakukan tindakan bejat tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 kemarin.
"Saat itu korban jalan - jalan bersama pacarnya, kemudian sekira pukul 21.00 WIB pada saat mereka sedang melintas di jalan Desa Blang Tiengkem mereka di cegat oleh 4 laki - laki yang tidak dikenalinya dan mencabut kunci kontak sepeda motornya," kata Kasat Reskrim Polres Bireun Iptu Eko Rendi kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Kemudian tersangka pun mengancam kekasihnya dengan menggunakan sebilah parang di mana korban di bawa menuju ke arah semak - semak. "Korban diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku," sambungnya.
Mendengar informasi tersebut. pada hari Henin tanggal 29 Oktober anggota Reskrim Polres Bireuen pun melakukan penyamaran, di mana salah seorang anggota menyamar menjadi seorang wanita yang di bonceng oleh salah seoang anggota yang lainya. Mereka menyamar menjadi sepasang kekasih yang tengah pacaran dengan menggunakan sepeda motor.
"Setiba di lokasi anggota yang menyamar tersebut berhenti dan melihat ada dua orang pelaku bersembunyi dalam semak-semak, lalu tidak lama kemudian salah seorang pelaku keluar dari semak-semak dan menyergap anggota yang menyamar," tuturnya.
Tersangka pun menyergap anggota yang menyamar karena di sangka benar - benar wanita. Kemudian anggora pun mencoba untuk membekuk tersanka, di mana pada waktu itu tersangka mencoba untuk melarikan diri hingga terjadi pengejaran oleh anggota dan kemudian berhasil di ciduk.
"Hanya satu yang berhasil diamankan, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," pungkasnya.







0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.