Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, RF (27) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen akhirnya berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen, Jumat (26/10) dini hari. RF di laporkan telah melakukan penganiayaan, perampasan satu unit sepeda motor dan penyekapan kepada korbannya.
Tersangka RF ditangkap sedang bersembunyi di Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Tersangka telah menjadi buronan polisi hampir dua tahun lamanya. Selama ini, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari sekaligus mengelabui petugas yang telah memburunya.
“ Tersangka sempat bersembunyi di beberapa kabupaten, yakni di Cilacap, Wonosobo, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan,” kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno (26/10). Polisi sendiri telah memburu RF setelah menerima laporan dari Chomsin (22),
Warga Desa Kebulisan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kabumen. Ia melaporkan telah di aniaya dan sepeda motor miliknya telah di rampas oleh pelaku . berdasarkan laporan yang di terima perampasan sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (7/6/2017) berlokasi di komples makam makam Gedibrah kecamatan Klirong.
“ Chomsin sendiri, tidka lain adalah teman dari tersangka RF. Belum di ketahui pasti, latar belakang RF menganiaya Chimsin dengan cara memukul, menendang, selanjutnya menyekap korban di bangunan makam. Kami akan mendalami motif pelaku ujar Suparno.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman pidana minimal kurungan penjara 9 tahun. Kini RF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.