Sabtu, 08 September 2018


Kota Kediri lagi - lagi kembali di gemparkan dengan adanya ulah dari seorang ayah dengan profesi sebagai seorang serabutan sehari - hariny yang sungguh sama sekali tidak boleh di contoh atau di tiru. Di mana sang ayah tersebut dengan tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang di ketahui masih di bawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Tersangka sendiri di ketahui bernama Budiono yang merupakan seorang penduduk dari Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, di mana tersangka pun dengan sangat bejatnya melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sebanyak lima kali di mulai dari awal januari 2018 lalu dengan alasan khilaf.

AKP Hanif Fatikh Wicaksono selaku Kasatreskrim Polres Kediri snediri menerangkan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika tersangka terangsang karena menonton televisi bersama dengan anak tiri nya tersebut.

"Lalu pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan aksinya di saat istrinya tertidur. Pelaku mengancam korban untuk menurut dan diam, lalu disanalah pelaku mencabuli korban," terang Hanif, Jumat (7/9/2018).

Tidak puas dengan apa yang telah di lakukanya, tersangka pun lagi - lagi mencoba aksinya pada saat malam tiba, di mana pada malam hari tersebut, istri tersangka telah tertidur pulas di dalam kamar.

"Pelaku mengancam ke korban untuk bercerita ke siapapun, ini membuat korban takut dan memilih tidak bercerita dengan siapapun," lanjutnya.

Akan tetapi gerak - gerik korban yang terlihat mencurigakan dan membuat para anggota keluarga merasa curiga dan ingin mendesak korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi kepada dirinya. Dan setelah terus di desak oleh keluarga, pada akhirnya korban pun mau tidak mau menceritakan bahwa dirinya telah di cabuli oleh ayah tirinya sendiri.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan aksi tersangka pun dengan segera melaporkan tersangka Budiono kepada pihak kepolisian. Di mana tidak perlu menunggu lama, pihak kepolisian Kediri pun dengan cepat berhasil membekuk tersangka di rumahnya sendiri.

"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tebtang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.