Senin, 10 September 2018

BOS DISKOTEK JADI TERSANGKA KASUS JUAL BELI TANANG DI TANGGERANG

BUNDAPOKER

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat atas sebuah tanah seluas 53 hektare. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Ketiga tersangka yang bernama AW alias Pepen, AS alias Sam, dan seorang notaris M. Dari ketika tersangka salah satunya adalah pemilik hiburan malam. "Iyah benar (Pepen sudah menjadi tersangka)," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada BUNDAPOKER pada hari, Minggu (9/9).

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pria yang bernama Jerry Bernard, dengan kuasa hukumnya Hengki Lohanda sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017.

"Pelapor JB yang sudah melaporkan tersangka Sam, M dan Pepen dengan atas tuduhan melanggar 4 pengusaha diskotek tersangka penipuan kasus jual beli tanah," ujar Jerry kepada BUNDAPOKER.

Dalam kasus itu, Jerry masih enggan untuk membeberkan bagaimana kronologi perkara itu. Menurutnya, kasus ini masih dalam pendalaman dan akan di selidiki lebih lanjut lagi. Demikian laporan yang berhasil di dapatkan oleh BUNDAPOKER

Tagged: , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.