Minggu, 12 Agustus 2018


Yogyakarta kembali di hebohkan dengan adanya suatu pemandangan di tempat parkir Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta, pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus kemarin. Di mana tempat yang biasanya di jadikan sebagai tempat untuk menyimpan barang bukti kendaraan hasil pencurian tersebut selama satu hari di jaikan saksi pengucapan ikrar perkawinan salah seorang tahanan yang ada di Polsek setempat.

Kenyot alias Renata seorang pemuda berusia 22 tahun yang berasal dari Jogokaryan, Mantrijeron, menikah dengan kekasihnya yang bernama Laras Aditya Saoutri berusia 19 tahun yang merupakan seorang warga yang berkediaman di Condongcatur, Sleman. Sepasang kekasih tersebut pun dengan terpaksa menjalani proses pernikahan di kantor polisi di karenakan Renata alias Kenyot terjerat oleh kasus perampasan.

Proses akad nikah pun di adakan dengan sederhana. Seperangkat meja serta kursi hanya menggunakan yang ada di Polsek Kasihan. Di mana keluarga di antara kedua mempelai tersebut bersama dengan kerabat lainya ikut datang menghadiri ikrar pernikahan di antara Kenyot dan Laras.

Sepasang kekasih tersebut pun terlihat sangat tegar sampai pada selesai mengucapkan janji suci dalam pernikahan tersebut, Akan tetapi sepasang kekasih tersebut tak mampu untuk menahan perasaan mereka setelah mendapatkan ucapan selamat dari pihak keluarga. "Senang dan bahagia, tidak menyangka bisa terlaksana juga," ucap Renata.

Sambil menyapu air mata, Laras pun menyatakan bahwa dirinya masih tidak precaya bahwa pernikahanya akan berjalan dengan lancar. Diri nya pun mengakui bahwa pernikahan tersebut telah di rencanakan sejak beberapa bulan lamanya, tepatnya sebelum Renata masuk ke dalam sel tahanan. Walaupun tidak dapat menjalankan bulan madi setelah pernikahan, tetapi dirinya tetap merasakan bahagia setelah berhasil menikahi seorang pemuda yang di cintainya.



AKP Tarwoco Nugroho selaku Kapolsek Kasihan sendiri menyatakan bahwa dirinya ikut merasa senang karena bisa memberikan fasilitas untuk menjalankan pernikahan salah seorang tahanan di Mapolsek yang di pimpinya.

Dirinya menerangkan bahwa setiap tahanan memiliki hak unik menikah, "Atas permohonan kedua orang tua mempelai kepada Polsek Kasihan yang meminta difasilitasi acara ijab kabul, ya kami fasilitasi," ujar Tarwoco.

Tarwoco juga mengatakan bahwa kenyot adalah seorang tahanan terkait dengan kasus 365 KUHP tentang perampasan yang di lakukanya pada tanggal 11 April lalu di Gunungsempu, Tamantirto Kasihan. Seusai menjadi buron sekitar 2,5 bulan lamanya, Tersangka Kenyot pun berhasil di bekuk oleh kepolisian di tempatnya bersembunyi di wilayah Kasihan.

Tarcowo juga berpendapat bahwa masih banyak tempat kejadian perkara lainya yang di lakukan oleh tersangka Kenyot yang hingg pada saat ini masih terus di kembangkan oleh kepolisian. Di mana pada saat melancarkan aksinya tersangka Kenyot melakukanya bersama dengan kakanya yang sampai pada saat ini juga masih buron. Peran Kenyot sendiri pun adalah membawa senjata tajam untuk menakut - nakuti korbanya.

Ketika merampas dua orang korban di Perumahan Gunungsempu pada tanggal 11 April lalu, Tersangka Kenyot pun mengancam korbanya dengan menggunakan celurit, diri nya meminta dengan paksa handphone korban yang bernilai hingga 6,6 juta. Dan atas apa yang telah di lakukan oleh tersangka Kenyot tersebut dirinya harus terjerat di balik sel tahanan selama sembilan tahun lamanya.

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.