VAPE TANPA PITA CUKAI AKAN DI SITA MULAI DARI 1 OKTOBER
![]() |
| BUNDAPOKER |
Adapun tarif yang dikenakan yakni sebesari 57%,pemerintah merelaksasi penerapan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape hingga 1 Oktober 2018 dalam kategori hasil pengelolahan tembakau lainnya sebelumnya pengenaan tarif akan dilakukan pada 1 Juli 2018.
Hal tersebut sama dengan perlakuan terhadap produk tembakau lainnya apabila melanggar ketentuan,Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,Heru Pambudi mengatakan mulai 1 Oktober pihaknya akan menyita vape yang tidak menggunakan pit bea cukai.
Apabila nantinya ditemukan kecurangan pemerintah akan memberikan teguran tertulis penarikan dan penyitaan bahkan penutupan pabrik,Heru mengatakan pihaknya nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap perdagangan produk vape.
Semua yang mereka terapkan di rokok akan meraka terapkan juga di vape Sidak,operasi pasar,sanksi,denda semuanya,mereka sita barangnya mereka musnahkan barangnya mereka kenakan sanksi dan mereka tutup jika dia ilegal tutup.
Dalam tenggang waktu satu bulan ke depan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga kepada pelaku usaha agar tidak ada lagi vape yang lolos dari pengenaan cukai,ini akan perlu sosialisasi semua ketentuan yang terkait dengan cukai mereka kan terapkan namun setelah masa transisi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.