Senin, 30 Juli 2018


Tangerang Selatan kembali di hebohkan dengan sepasang kekasih yang di antaranya adalah Wiwin Winarsih berusia 19 tahun dan Tri Wahyudi Septiawan yang berusia 22 tahun yang di laporkan dengan nekat membobol brankas kepunyaan dari Koperasi Simpan pinjam atau KSP yang berlokasi di Vila Melati Mas, Blok MIV/27, RT04 RW09, Jelupang, Serpong uyata, Tangerang Selatan ( Tangsel ).

peristiwa pencurian tersebut pun baru di kethaui ketika seorang saksi yang juga merupakan seoran pegawai di KSP bernama Rahmawati Safitri berusia 24 thaun tersebut merasa curiga ketika dirinya melihat kondisi dari laci besi tempat dimana brangkas di simpan telah terbuka.

Pada saat di periksa, ternyata semua yang yang ada di dalam brankas tersebut telah musnah menghilang entah kemana, di mana jumlah dari uang yang ada di dalam brankas tersebut mencapt 38 juta rupiah. Sadar bahwa kantor nya telah di rasuki oleh maling, Rahmawati bersama para pekerja lainya pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Serpong.

"Saksi saat itu melapor bahwa ada tindak pencurian, lalu kita mengirim sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Kompol Dedi Kurniawan, Kapolsek Serpong, Senin (30/7/2018).

Di lokasi tempat kejadian perkara pencurian itu sendiri Dedi menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan banyak sekali petunjuk terkait dengan siapa tersangka pencurian tersebut. Di mana bukti tersebut di dapatkan sesuai denan jejak para tersangka yang ketika melancarkan aksinya seolah - olah sudah tau di mana brankas uang tersebut di simpan.

"Ada bekas congkelan di laci besi tempat penyimpanan uang. Kesimpulannya, pelaku adalah orang yang mengetahui seluk-beluk di kantor koperasi tersebut. Setelah diselidiki lebih dalam, identitas pelaku mengarah pada dua orang yang ternyata merupakan mantan pegawai di koperasi itu," kata Dedi.

Pihak kepolisian pun dnegan segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan dari Wiwin dan wahyudi, di mana beberapa hari setelah peristiwa pencurian tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 27 Juli 2018 pagi, sepasang kekasih muda tersebut pun berhasil di bekuk oleh kepolisian di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dan dari tangan kedua tersangka , pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan barang bukti yang berupa sebuah obeng, satu tas selempang berwarna merah emrona, serta sisa uang hasil pencurian yang di lakukan kedua tersangka dengan nilai 26 juta rupiah.

"Mereka ini informasinya berpacaran, dan berencana akan menikah. Keduanya kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Dedi.

Tagged: , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.