Kasus suap eks bupati mojoekerto,KPK panggil bos tekomsel
![]() |
| Kasus suap eks bupati mojoekerto,KPK panggil bos tekomsel |
Penyidik pemberantasan korupsi (KPK) menjadwal kan pemeriksaaan Visi president planning telkomsel indra mardiatna , dan meneger power operation telkomsel freddy tandi putra terkain kasus dugaan suap pembangunan menara Telkomunikasi di mojokerto.
Ke dua nya akan di periksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa kamal pasa-bupati nonaktif mojoekerto),ujar juru bicara KPK febri diansyah saat di konfirmasi , kamis (26/7).
Selain ke dua nya ,penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan meneger eksternal PT.telkom bernama komari dan pihak swasta nano santoso hudiarto .komari dan nano juga di periksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa dalam kasus yang sama.
Sebelum nya ,penyidik KPK memanggil chief project & implementation PT. tower bersama dan anak usaha PT. sarana menara nusantar Tbk (towr), PT professional telekomunikasi Indonesia (protelindo), dalam beberapa hari ini terakhir ini.
Sepanjang penyidikan,KPK pun telah memerikda presiden direktur PT tower bersama infrastruktur Tbk herman setya budi , direktur PT tower bersama dudianto purwahjo, serta operation maintenance PT protelindo handi prabowo.
KPK juga telah menggeledah kantor PT tower bersama di the convergence Indonesia dan kantor PT protelindo di menara BCA. Dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik , termasuk rekening Koran yang di duga berkaitan dengan kasus suap tersebut.
Sebelum nya KPK menetap kan bupati nonaktif mojoekerto mustofa kamal pasa sebagai tersangaka kasus dugaan suap terkain pembangun an menara telkommunikasi di kabupaten mojoekerto tahun 2015.
KPK menduga mustofa kamal pasa menerima suap dari permit dan regulatory division head tower bersama group , ockyyanto dan direktur operasi PT professional telekomunikasi Indonesia , onggo wijaya.
Suap di berikan terkait pengurus an izin pembangun an menara telekomunikasi di kabupaten mojoekerto tahun 2015. Mustafa kamal di duga menerima suap sebesar RP.2,7 m






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.