Seorang pria yang di ketahui bernama Randi Revialdi berusia 21 tahun di laporkan telah melampaui batas pengendalian dirinya hanya karena merasakan sakit hati, Dimana Randi Revialdi di ketahui mengundang 3 orang temanya untuk melakukan penculikan serta pemerkosaan terhadap seorang remaja wanita yang merupakan mantan kekasih nya sendiri.
Sesuai dengan informasi yang di dapatkan bahwa Randi dan 3 orang rekanya tersebut menculik korban LA yang berusia 17 tahun ketika korban baru saja pulang dari sekolahnya yang merupakan sebuah sekolah swasta yang terletak di daerah Jalan Monginsidi, Medan pada siang hari. Dimana Randi dan 3 orangnya secara bergiliran melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban LA di dalam sebuah mobil dan kemudian meninggalkan korban di sebuah hamparan tanah kosong yang berlokasi di belakang Hermes Place, Jalan Monginsidi.
Sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah di lakukan, ternyata salah satu tersangka penculikan serta tindakan pemerkosaan terhadap korban LA tersebut adalah mantan pacar korban yaitu Randi Revialdi berusia 21 tahun. Dan di ketahui bahwa korban berhasil mengenali tersangka Randi walaupun ketika melancarkan tindakan tersebut tersangka Randi menggunakan sebo.
Pihak kepolisian pun kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka Randi dan 3 orang rekanya tersebut. "Pelaku RR diamankan di Payakumbuh, Sumatera Barat. Dia merupakan otak pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Adhi Putranto Utomo,
Dan setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian pun berhasil membekuk tersangka My berusia 17 tahun ketika berada di dalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Multatuli, Medan. Dimana dua orang rekan tersangka yang di antaranya merupakan Akbar berusia 21 tahun serta Iqbal 21 tahun masih dalam status buron.
Adhi sendiri menjelaskan bahwa kasus tersebut di dasari oleh motif sakit hati. Tersangka Randi merasa tersinggung dengan korban LA karena korban LA menolak untuk pacaran lagi dengan tersangka Randi. "Saat pacaran sebelumnya, abang korban juga tidak suka dengan pelaku RR," jelas Adhi.
Peristiwa pemerkosaan tersebut juga di ketahui telah di rencanakan selama 2 hari lamanya. Dimana tekat jahat para tersangka muncil ketika tersangka Randi bercerita kepada rekan - rekanya.
"RR mengatakan abang bekas pacarnya tidak menyukainya. Pelaku sakit hati kepada korban dan abangnya. Pelaku pun merencanakan untuk memerkosa korban," kata Adhi.
Sampai pada saat ini pun pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus pemerkosaan terhadap korban LA dimana tersangka Randi dan MY telah berhasil di beku, dan pihak kepolisian juga masih mencari tersangka Iqbal dan Akbar. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 285 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Adhi.
LIHAT JUGA : KASIHAN DEMI UANG SEKOLAH ABG INI RELA PUASKAN NAFSU AYAH TIRINYA
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.