GOJEK DAN GRAB SETUJU DENGAN KENAIKAN TARIF OJEK ONLINE
Dirjen transportasi darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa dua perusahaan aplikasi angkutan berbasis online seperti GoJek dan Grab, telah sepakat untuk meningkatkan tarif ojek online mereka.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa kenaikan harga spesifik akan ditentukan setelah perwakilan GoJek dan Grab mendiskusikannya dengan mitra mereka atau pengemudi ojek online.
“Kedua aplikasi transportasi sistem online tersebut telah setuju untuk menyesuaikan tarif dan pendapatan pengemudi. Ini adalah topik utama diskusi antara manajemen perusahaan dan driver mereka, ”kata Budi pada hari Kamis, 5 April 2018.
Keputusan diambil setelah pertemuan yang diadakan pada hari Rabu 04 April 2018 dan sebelumnya pada bulan Maret di kantor staf kepresidenan.
Selain perwakilan dari dua aplikasi yang mendatangkan keuntungan termasuk GoJek dan Grab, organisasi yang menghadiri pertemuan tersebut adalah perwakilan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Departemen Tenaga Kerja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) .
Deswin Nur selaku perwakilan KPPU mengatakan bahwa pertemuan antara perusahaan aplikasi transportasi online , seperti GoJek dan Grab, sengaja dihindari membahas tarif.
Deswin berpendapat bahwa Undang-Undang menetapkan bahwa dua entitas bisnis yang bersaing tidak diperbolehkan menetapkan harga atau tarif bersama-sama karena dianggap sebagai pelanggaran etika persaingan bisnis.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.