PULUHAN ANGGOTA DEWAN DI SUMATERA UTARA JADI TERSANGKA KORUPSI
KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) telah menunjuk 38 anggota dan mantan anggota Dewan Legislatif Sumatera Utara sebagai tersangka dari kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan jika pihaknya telah menduga puluhan anggota dewan tersebut sudah menerima dana suap dalam bentuk hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, mantan gubernur Sumatera Utara.
KPK telah mengirim surat pemberitahuan pada 29 Maret kepada pembicara legislatif Sumut tentang penyelidikan, kata Agus.
Di antara anggota dewan yang terlibat adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubi dan M Yusuf Siregar.
Pada bulan Maret tahun lalu, Pengadilan Tipikor Medan menemukan Gatot bersalah atas penyuapan dan memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Para hakim mengatakan Gatot telah membayar Rp 61,8 miliar suap kepada anggota dewan legislatif Sumatera Utara untuk memperlancar pembahasan mengenai anggaran provinsi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.