KPK MELARANG PARPOL UNTUK MEMASANG TOKOH YANG BUKAN PARPOL
![]() |
| BUNDAPOKER |
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemliu di Hotel Sari Pan Pacific,Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, pada hari senin tepatnya di tanggal 26-02-2018,KPK RI melarang parpol memasang tokoh yang bukan tokoh parpol dalam alat peraga dan bahan kampanye.
Jika BJ Habibie tidak diperkenankan di karenakan BJ Habibie bukan dalam pengurus parpol,jika SBY dan Megawati diperkenankan karena SBY dan juga Megawati adalah pengurus parpol.
Menurutnya mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga dan bahan kampanye sangat sensitif,Wahyu aturan ini harus dipahami bersama oleh para peserta Pemilu.
Wahyu mengatakan jika semua figur-figur yang bukan pengurus parpol tidak boleh dimasukkan ke dalam alat peraga dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU,ini sensitif sehingga perlu mereka sampaikan kepada tokoh-tokoh pimpinan parpol yang hadir jadi mereka tidak menuju ke tokoh-tokoh tertentu.
Contohnya jika ada parpol yang mengundang rapat tokoh-tokoh lain yang bukan tokoh partai,di perbolehkan karena itu sifatnya internal,namun jika dipasang atau dibahas di rapat internal parpol dan bukan di ruang publik KPU tidak melarang.
Selanjutnya KPU akan melakukan koreksi terhadap desain itu dipasang di ruang publik,untuk memastikan desain bahan dan alat peraga kampanye sesuai ketentuan desainya harus dilaporkan ke KPU.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.