Sebuah mobil yang mengenakan pelat nomor polisi palsu yang berisikan tiga orang penumpang dengan nekat melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang anak baru gede atau ABG yang tengah melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor di areal sekitar Minimarket Rumah Sakit Assobirin, Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan ( Tangsel ).
Tidak kekerasan yang di lakukan oleh ketiga orang penumpang mobil dengan nomor polisi palsu tersebut di duga mobil yang mereka tumpangi di serempet oleh sepeda motor kedua orang korban yang berinisial NIK berusia 18 tahun, serta AS yang berusia 17 tahun beberapa saat sebelum tindak kekerasan tersebut terjadi.
Peristiwa tersebut di ketahui terjadi pada hari Minggu 25 Februari 2018 sekitar pukul 03.30 WIB. Dimana pada waktu itu, mobil Toyota Innova dengan nomor dinas Polri 132-00 yang di kendarai oleh IM berusia 17 tahun dengan kedua orang temanya yang di antaranya adalah Septiadi Purnama Putra berusia 27 tahun serta Rizqy Hardianto berusia 29 tahun tersebut tengah melintas di Mall Sogo Alam Sutra menuju Jalan Raya Serpong ke arah Rumah Sakit Asshobirin dengan berlawanan arah.
Walaupun dapat membahayakan para pengendara kendaraan lainya, ternyata hal tersebut tetap di lakukan oleh ketiga orang tersangka hanya untuk mengejar sepeda motor yang di kendari korbanya, ya itu sepeda motor dengan merek Honda Scopy dengan nomor polisi B 4212 NEG yang di duga telah menyerempet kendaraanya.
"Begitu dekat Minimarket RS Asshobirin, mobil para pelaku yang melintas berlawanan arah langsung menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh," terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Senin (26/2/2018).
Korban yang mengendarai sepeda motor pun terjatuh dari sepeda motornya dan mendapatkan tindak kekerasa dari ketiga orang tersangka. Dimana tersangka Rizqy Hardianto sempat menodongkan senjata api untuk mengancam korbanya yang tidak berdaya.
Karena merasa tidak di terima dengan tindak kekerasan yang di dapatkanya, keluarga korban pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kanpor Polisi dengan Nomor : LP/ 143 / K / II / 3018 / SPKT / Res Tangsel Tanggal 25 Februari 2018. Sesuai dengan informasi yang di dapatkan dari berbagai saksi serta hasil visum, para petugas berwajib pun dengan sigap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiganya (pelaku) berhasil kita amankan. Pengemudi mobil berinisial IM bahkan belum memiliki SIM. Dari keterangannya, para pelaku mengejar korban karena menganggap motornya menyerempet mobil para pelaku," imbuhnya.
Petugas berwajib pun masih mencari - cari dari mana asal usul senjata air softgun serta plat nomor polisi palsu yang di gunakan oleh para tersangka. Menurut pengakuan tersangka, plat tersebut sengaja di pesan dan di gunakan oleh tersangka Rizqy Hardianto di pinggir jalan di daerah Pamulang.
"Menghubungi orangtua dari pelaku IM, yang masih berstatus di bawah umur untuk proses pengambilan keterangan. Selain itu, petugas juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A mengingat kedua korban kekerasan masih berstatus anak untuk proses pendampingan.
Karena tindakan yang di lakukan mereka, ketiga orang tersangka pun mau tidak mau harus dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
LIHAT JUGA : PESAWAT JET PRIBADI BUATAN SOLO BERMODALKAN 22 JUTA






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.