Sabtu, 13 Januari 2018

FREDRICH YUNADI TUDUH KPK LAKUKAN KRIMINALISASI TERHADAP PENGACARA

FREDRICH YUNADI TUDUH KPK LAKUKAN KRIMINALISASI TERHADAP PENGACARA

Febri Diansyah selaku juru bicara KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) memberikan tanggapan nya terkait tuduhan yang diberikan oleh Fredrich Yunadi. Sebelumnya Fredrich Yunadi sempat menuduh jika KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap pengacara, Febri Diansyah mengatakan jika pihaknya tidak memukul rata jika pengacara yang membela tersangka, bisa dikatakan telah menghalangi proses penyidikan.

Febri Diansyah juga membantah tuduhan yang diberikan oleh mantan pengacara dari tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Yang mengatakan jika penahanan dirinya, pengcara akan lebih mudah dikriminalisasi.

" Terkait dengan pernyataan FY tadi yang memberikan anggapan seolah proses hukum ini menyerang semua para pengacara, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi pengacara," kata Febri melalui keterangan tertulis, pada hari Sabtu 13 Januari 2018.

Febri menjelaskan jika profesi sebagai pengacara maupun dokter adalah profesi yang mulia. KPK mengakui banyak pengacara yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi. Banyak juga yang tidak berusaha menghalangi penegak hukum dalam bekerja, " Sebagai pihak yang mengerti akan hukum, tindakan menghalang-halangi proses hukum seseorang apalagi kasus korupsi sudah jelas ada ancaman pidananya, " ujar Febri.

Sebelumnya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan. Fredrich menilai jika pengacara yang sedang menjalankan tugas nya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata. Fredrich berpegang teguh terhadap Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Pengacara. Selain itu Fredrich semakin yakin dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

Namun nyatanya saat ini proses hukum yang terjadi terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depannya. Pengacara yang memberikan pembelaan terhdap kliennya, tetapi malah dianggap menghambat proses hukum, maka bisa dijadikan tersangka. Fredrich menilai tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.

Sebelumnya KPK menduga jika terjadi persengkongkolan antara tim pengacara, dokter, yang menangani Setnov, yang menyebabkan Setnov selalu mangkir dari panggilan KPK, pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. Dugaan KPK bukan tidak beralasan, pada saat kejadian kecelakaan yang menimpa Setnov, Fredrich sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu satu lantai RS Medika Permata Hijau. Padahal pihak rumah sakit belum mengetahui jika Setnov akan menjalani perawatan karena apa.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.