Seorang oknum guru dengan inisial AW berusia 24 tahun yang berkediaman di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) terciduk oleh polisi bersamaan dengan empat orang warga pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018. Dimana ke - lima tersangka terciduk ketika tengah asik menikmati pesta narkoba dengan jenis sabu - sabu di dalam sebuah rumah warga yang berada di Desa Waworada yang terletak di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Para tersangka yang berhasil di ciduk oleh polisi antara lain adalah AW berusia 24 tahun selaku oknum guru. Serta AM berusia 30 tahun, MA berusia 27 tahun, SP berusia 25 tahun, serta MM yang juga berusia 25 tahun.
Iptu Sirajudin SH selaku Kapolsek dari Langgudu pun menyatakan bahwa terciduk nya para tersangka yang tengah asik dalam pesta narkoba tersebut merupakan hasil dari laporan warga setempat yang berada di desa tersebut.
Ketika kepolisian mendapatkan laporan akan adanya pesta narkoba yang di lakukan di desa tersebut, pihak kepolisian pun dengan segela melakukan investigasi ke desa tersebut dan berhasil menciduk lima orang tersangka yang di duga menggunakan sabu - sabu.
"Penggerebekan berdasarkan laporan warga. Pada saat penggerebekan disaksikan warga umum," ujar Sirajudin.
Pada misi penangkapan tersebut polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah buku tabungan, sebuah telepon genggam, beberapa uang tunai, serta 13 bungkus plastik yang berisikan sabu - sabu.
Para tersangka pun di amankan menuju ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam yang kemudian para tersangka serta barang bukti yang berhasil di dapatkan pun di amankan ke Satuan Narkoba.
"Para terduga bersama barang bukti telah diamankan ke Satuan Narkoba," ucapnya.
LIHAT JUGA : PUNYA FOTO BUGIL ABG INI PASRAH DI ANCAM DAN DI SETUBUHI SELAMA 4 HARI






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.