Dijelaskan oleh wakil ketua komisi pemberantasan korupsi
(KPK) yaitu Saut Situmorang yang telah mengatakan pihkanya akan bakl menghadapi
tentang perencanaan perperadilan kembali yang akan di ajukan kembali kepada
ketua DPR RI yaitu setya novanto
Dijelaskan oleh saut mengatakan bahwa ya seharusnya seperti
itu tapi tinggal nanti lihat bagaimana masing masing kembali kana da punya planning ya lihat bagaimana planning
kita dan juga paling mereka ujarnya saat ditemui setelah usao sebuah acara di
universitas indonesia depok, jawa barat pada hari senin tanggal 13/11/2017
Dijelaskan juga oleh saut mengatakan bahwa tidak ada
persiapan khusus untuk menghadapi di praperadilan nanto melawan novanto mesti
sebelumnya KPK kalah melawan novanto di praperadilan sebelumnya yang di hakimi
oleh Cepi Iskandar
Dijelaskan oleh saut bahwa sebenatnya enggak ada yang khusus
ya dan juga gak ada yang kahs dari ini karena inikan tentan persoalan biasa
yang sudah terjadi sebelumnya .dan kuga beberapa casekan kita kalah dan lalu
menang lagi ujarnya
Dijelaskan bahwa aaut
akan memastikan bjwa pihaknya sudah memiliki beberapa bukti yang cukup dalam
menetapkan kembali ketua DPR RI yaitu setya novanto sebagai tersangka di dalam
kasus e-KTP yang pernah di jadikan tersangka oleh KPK
Di jelaskan oleh pengecara dari ketua DPR Setya Novanto yaitu Fredirch Yunandi pada hari jumat tanggal 10/11/2017 yang
menyatakan akan mengajukan kembali atas praperadilan daj atas penetapan
kliennya sebagai tesangka oleh KPK
DI beritakan bahwa KPK akan menunggu hari dimana hari kasus
tersebut akan di lakukan dan KPK akan menanggapi dengan tenang dan santai untuk
kasus hal tersebut dilakukan.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.