KETERANGAN PALSU MIRYAM AKAN HADAPI VONIS HARI INI
| BUNDAPOKER |
Miryam sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK delapan tahun penjara,terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP Miryam S Haryani hari ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
Pertama perbuatan politikus Hanira itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi kedua perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu dianggap menghambat proses hukum yang sedang dijalani KPK terkait tindak pidana korupsi e-KTP.
Didalamnya Miryam mengatakan pencabutan Berita Acara pemeriksaan yang dilakukan tidak untuk keseluruhan,sebelum vonis diketok majelis hakim politikus Hanura itu menyampaikan nota pembelaanya pledoi.
Sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,atas pembuatannya itu Miryam dituntut melanggar pasal 22 Jo undang-undang.
Dia berulang kali menegaskan mencabut seleruhnaa keterangannya dalam berita acara Pemeriksaan,seperti diketahui Miryam berstatus setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali.
Meski saat jaksa penuntut umum KPK memutas video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun,sempat dikonfirmasi oleh penyidik namun politikus yang pernah menjadi anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik.





0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.