Senin, 13 November 2017


Pemerintah Republik Indonesia kini positif untuk menjalankan registrasi ulang SIM card yang ada di Indoneisa yang akan selesai pada bulan Februari 2018 nanti. Dan di ketahui bahwa hingga pada saat ini sudah terdapat sekitar 46 juta orang pengguna SIM card yang meregistrasikan SIM card mereka sejak awal pemberitahuan hingga pada awal November ini.

"Saya optimistis bahwa program kita oke dan target registrasi dapat tercapai semua," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M Ramli saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo, Selasa (7/11/2017).

Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya program tersebut, dapat di ketahui dan di informasikan berapa total nomor SIM card yang masih aktif atau yang sudah tidak aktif lagi.

"Jadi, melalui registrasi itu bisa diketahui jumlah semua nomor yang diperlukan dan aktif," ujarnya.

Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyatakan bahwa pada saat ini antusias dari masyarakat yang cukup tinggi untuk mencapai kesuksesan program tersebut bisa di lihat dari data - data yang saat ini dimilikinya.

"Data kami menunjukkan hingga hari ini sudah 54.347.072 pelanggan kartu yang mendaftar ulang. Data ini lebih besar karena kami memulainya sejak Februari 2018. Itulah sebabnya saya bahkan optimistis sebelum Februari 2018 sudah tuntas," katanya.

Dan di ketahui pada Hari Selasa tanggal 07 November 2017 tepat pukul 12.30 WIB, dapat terlihat jelas melalui data bahwa terdapat 46.559.400 pengguna SIM card yang mendaftarkan ulang kartu SIM mereka. Dimana angka atau jumlah di atas di dapatkan dari data yang di ambil sejak 31 Oktober 2017 hingga saat ini.

"Berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid,” ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Meregistrasikan kartu SIM memang sudah bukan hal yang lagi menjadi hal baru, dimana hal ini sebelumnya sudah di jalankan pada tahun 2005 kemarin, akan tetapi data yang masuk pada saat itu sangat sulit sekali untuk divalidasi.

"Maka sejak saat itu banyak terjadi perubahan kebiasaan dalam mendaftar. Awalnya, masih memberikan nama, alamat, dan data yang sebenar-benarnya. Karena itu, sistemnya dibuat semudah mungkin," ujarnya.

"Karena ada 360 juta nomor aktif. Pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melampaui jumlah penduduk yang ada. Akhirnya, data tadi tidak dapat divalidasi lagi," katanya.

Merza juga menyatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewajiban dan harus ada sebuah sistem yang mampu membuat hal itu menjadi valid atau akurat dan benar. "Syukurlah ada program e-KTP yang menjadi database raksasa untuk validasi data tersebut," ujarnya.

Dan karena itulah pada tanggal 31 oktober 2017 kemarin telah di laksanakan sistem untuk memulai validasi data penggunaan SIM card di Indonesia.

Dimana sudah tercatat kurang lebih 20 juta pendaftar yang sudah berhasil unuk mendaftar pada hari pertama pendaftaran ulang SIM card di lakukan. Walaupun begitu, dirinya menyatakan bahwa para pengguna SIM card yang berusaha untuk memasuki sistem pendaftaran ulang mencapai 30 juta orang.

"Karena semua masyarakat pengguna ponsel ingin memiliki data yang valid," katanya.

Tagged: , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.