Penejasan dari kepala
biro hukum dan juga hubungan masyarakat Mahkamah Agung (MA), yaitu Abudullah
menyampaikan bhwa penyelidikan yang
telah di lakukan oleh badan pengawasan MA (BAWAS) atas dugaan pelanggaraan yang
telah di lakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan yaitu cepi
iskandar belum akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dijelaskan bahwa sebelumnya
telah di laporkan kepada cepi sudah
masuk di MA dan KY
Penjelasan dari Abdullah
mengatakan bahwa penusuran sementara itu dilakukan oleh masing masing yang
melakukannya adalah bawas melakukan sendiri. Nanti KT kan juga melakukan
sendiri ujarnya di MA di Jakarta pada hari junta pada tanggal 6/10/2017 jadi
akan di telusuri oleh Bawas
Dijelaskan oleh Abdullah
mengatakan bahwa saat ini nawas sedang mengkaji laporan yang terjadi terhadao Hakim
cepi dijelaskaan tentang laporan tersebut akan di sampaikan oleh Koalisi Masyarakat
Sipil Antikorupsi pada har ikami tanggal
5/10/2017 dan akan dibenar di kajikan semua
Menurut pendapat Abdullah
jika memang adanya penlanggaran etik yang akhirnya memengaruhi kepada
putusannya maka bwas akan memninjaklanjutinya dengan melaporkan ke Ma tersebut
dan selanjutnya MA akan memeriksa jaksa cepi iskandar yang terpihak menjadi
dugaan pelanggaran hukum
Dan juga akan tetapi
kila MA tidak bisa menindaklanjuti atau ikut campur jika didalam yang ditemukan
dalam penyelidikan bawas tersebut justru
terkait dangan teknis yuridis sebab hal
itu menjadi kewenangan dari hakim cepi sendiri jadi laporan tersebut akan di
kaji secara detail
Dan juga demikian
juga dengan KY jika di temukannya dugaan Pelanggatan Kode Etik dan juga Pedoman
Perilaku Hakim( KEPPH) KY akan membuat rekomendasi yang kemudian disampaikan ke
Ma Tersebut. jadi semua ada sistem yang akan di periksa oleh Bawas tersebut
akan di periksa secara perdetail.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.