Sabtu, 07 Oktober 2017


Penejasan dari kepala biro hukum dan juga hubungan masyarakat Mahkamah Agung (MA), yaitu Abudullah menyampaikan bhwa  penyelidikan yang telah di lakukan oleh badan pengawasan MA (BAWAS) atas dugaan pelanggaraan yang telah di lakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan yaitu cepi iskandar belum akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dijelaskan bahwa sebelumnya telah di laporkan kepada  cepi sudah masuk di MA dan KY

Penjelasan dari Abdullah mengatakan bahwa penusuran sementara itu dilakukan oleh masing masing yang melakukannya adalah bawas melakukan sendiri. Nanti KT kan juga melakukan sendiri ujarnya di MA di Jakarta pada hari junta pada tanggal 6/10/2017 jadi akan di telusuri oleh Bawas

Dijelaskan oleh Abdullah mengatakan bahwa saat ini nawas sedang mengkaji laporan yang terjadi terhadao Hakim cepi dijelaskaan tentang laporan tersebut  akan di sampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi  pada har ikami tanggal 5/10/2017 dan akan dibenar di kajikan semua

Menurut pendapat Abdullah  jika memang adanya  penlanggaran etik yang akhirnya memengaruhi kepada putusannya maka bwas akan memninjaklanjutinya dengan melaporkan ke Ma tersebut dan selanjutnya MA akan memeriksa jaksa cepi iskandar yang terpihak menjadi dugaan pelanggaran hukum

Dan juga akan tetapi kila MA tidak bisa menindaklanjuti atau ikut campur jika didalam yang ditemukan dalam penyelidikan  bawas tersebut justru terkait dangan teknis yuridis  sebab hal itu menjadi kewenangan dari hakim cepi sendiri jadi laporan tersebut akan di kaji secara detail


Dan juga demikian juga dengan KY jika di temukannya dugaan Pelanggatan Kode Etik dan juga Pedoman Perilaku Hakim( KEPPH) KY akan membuat rekomendasi yang kemudian disampaikan ke Ma Tersebut. jadi semua ada sistem yang akan di periksa oleh Bawas tersebut akan di periksa secara perdetail.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.