BUNDAGRUP
“Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Setelah di lakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata hasilnya juga positif, kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman saat dikonfirmasi, Jumat (25/10). Ia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus terebut. Sebab, bisa jadi pelaku bukan hanya pemakai, tapi juga sebagai pengedar. Atau bagian dari jaringan peredaran narkoba.
“Pelaku kami bidik dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana empat hingga dua belas tahun,”lanjut Hadi Sukiman. Seperti informasi yang di himpun, kasus tersebut bermula saat polisi mengendus jika di daerah Karanganyar, Tegalampel telah terjadi transaksi dan penggunaan sabu. Dari situ polisi lantas mendatangi sebuah rumah yang di curigai. Dari tempat itu ditemukan seorang cewek yang membawa bungkusan plastik kecil yang ternyata berisi sabu.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.